Laporan tersebut dilayangkan pihak PT SSL, ditengarai akibat aksi pengrusakan pagar yang dilakukan oleh tim kuasa hukum sang pemilik.
Namun, dirinya mengaku tengah memenuhi panggilan tersebut dengan menyatakan bahwa aksi perusakan pagar itu guna melindungi tanah milik kliennya.
Baca Juga:
Diduga Terima Suap Rp 15 M Terkait Mafia Tanah, Eks Kepala BPN Lebak Jadi Tersangka
"Panggilan dari pihak Polda Metro Jaya itu, saya dilaporkan oleh PT SSL karena saya bongkar pagarnya. Saya membongkar pagar ini bukan tidak punya pertimbangan. Dia pagar sebelum dia memiliki surat, dan saya bongkar," katanya.
Sementara itu, kedua belah pihak tersebut telah dipertemukan untuk mengecek luas tanah dan kondisi tanah yang diduga diserobot tadi.
Pertemuan kedua belah pihak itu turut serta dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan unsur Lurah serta Camat setempat pada Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:
Pembakar Istri-Anak di Pandeglang Belum Tertangkap
"Sampailah kemarin itu pihak kejaksaan mengundang kami untuk cek lokasi dan menjelaskan lokasinya. Kalau kami pasti, itu tanahnya, karena kami punya surat dan sesuai batas yang ada," pungkasnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.