WahanaNews.co | Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerindra dipastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap M Syukri Zen, kader Partai Gerindra Anggota DPRD Palembang.
Ketua MK Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada M Syukri Zen untuk mengikuti sidang etik di DPP Gerindra.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang Diungkap Polisi
Sidang etik ini buntut dari tindakan Syukri yang melakukan penganiayaan penganiaya seorang perempuan berinisial T (31) di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8/2022).
Polrestabes Palembang menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka penganiaya.
Menurut Habiburokhman dalam sidang etik yang bakal digelar Jumat (26/8/2022), terlapor Syukri terancam sanksi pemecatan.
Baca Juga:
Kemensos Bantu Penderita Tumor di Palembang Berobat ke Jakarta
"Saya, ketua mahkamah partai ngomong dipecat. Tentu yang besok sidang tiga orang (pimpinan sidang) kurang lebih pasti putusannya sama," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Kamis (25/8/2022).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai tindakan Syukri telah mencederai nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Terlebih video tindakan penganiayaan Syukri terhadap korban di tempat umum sudah viral. Menurut Habiburokhman video tersebut menjadi salah satu bukti untuk MK Partai Gerindra memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Syukri.