WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI selama periode 2021-2023.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Henri Alfiandi, yang merupakan Kabasarnas RI periode 2021-2023; Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, seorang Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas; Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK); dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dua dari lima tersangka, yaitu Roni Aidil dan Marilya, yang merupakan penyuap bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Roni Aidil ditahan di Rutan KPK yang terletak di Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sementara itu, tersangka Mulsunadi Gunawan telah diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, "Kami mengingatkan tersangka MG untuk bersikap kooperatif dan segera hadir di Gedung Merah Putih KPK."
Di sisi lain, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Namun, proses pengusutan kasusnya akan ditangani oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penanganan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses lebih lanjut. Hal ini akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang," jelasnya, seraya menambahkan bahwa nantinya penahanan akan dilakukan Puspom TNI.
Dalam perkembangan kasus tersebut, disebutkan bahwa sejak tahun 2021, Basarnas telah mengadakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh publik.
Pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar; pengadaan peralatan diving keselamatan publik senilai Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.
Agar bisa memenangkan ketiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara pribadi dengan bertemu langsung dengan Henri Alfiandi dan orang dekatnya yang bernama Afri Budi.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang sebagai fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," ungkap Alexander Marwata.
"Besaran fee ini diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi," lanjutnya.
Hasil dari pertemuan dan kesepakatan tersebut adalah Henri Alfiandi bersedia mengatur dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2023.
Sementara itu, perusahaan Roni Aidil ditunjuk sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan diving keselamatan publik dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya:
a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
Alex mengungkap bahwa kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:
a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tambahnya.
Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. [eta]