WahanaNews.co |
Bambang Trihatmojo, putra Presiden RI kedua, Soeharto, mengajukan gugatan
terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), Senin (28/6/2021).
Gugatan itu menyoalkan utang
Rp 54 miliar yang dilayangkan pemerintah untuk pelaksanaan SEA Games 1997.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Dilansir dari laman Sipp.ptun-jakarta.go.id, Bambang melalui
kuasa hukum, Prisma Wardhana Sasmita, mengajukan gugatan itu dengan registrasi
153/G/2021/PTUN.JKT.
Terdapat sejumlah petitum
yang dimohonkan Bambang kepada pengadilan.
Pertama, menyatakan batal
atau tidak sah Surat penyelesaian piutang Negara atas nama KMP Sea Games XIX
1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
Baca Juga:
Kepemimpinan Prabowo Berpotensi Kombinasikan Gaya Soekarno, Soeharto dan Jokowi & Slogan "Penak Jamanku To?"
Surat itu dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang
ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra (KSM) Penyelenggara Sea Games XIX pada
1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lantai 12,
Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.
Dalam dalilnya, Bambang
mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa
yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX
1997 di Jakarta.
Bambang mengatakan,
seharusnya Kemensetneg menagih utang itu kepada PT Tata Insani Mukti.
"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di
Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana
sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang
dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,"
begitu bunyi tuntutan Bambang.
Karena itu, Bambang juga
meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut Surat
penyelesaian piutang Negara atas nama KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat
S647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021 yang ditujukan kepada
Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.
Kasus itu merupakan buntut
dari pelaksanaan SEA Games di Jakarta pada 1997.
Presiden Soeharto kala itu
menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium lewat jalur Bantuan Presiden
(Banpres).
Uang itu digelontorkan untuk
Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997, dan Bambang menjabat
sebagai ketua.
Teknis pelaksanaannya
dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Dana itu adalah dana non-APBN
dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan SEA Games
selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana itu kepada
negara ditambah bunga 5 persen per tahun.
Namun tagihan membengkak
menjadi Rp 50 miliar.
Pada akhir 2019, Menteri
Keuangan, Sri Mulyani, menagih Bambang untuk melunasi utang itu.
Sri Mulyani juga meminta
Bambang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. [dhn]