WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, akan
menagih utang Bambang Trihatmodjo.
Hal ini dilakukan setelah gugatan
putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Tahun Ini Pemerintah Harus Kucurkan Subsidi BBM dan Listrik Rp 520 Triliun
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari,
mengatakan, pihaknya akan menagih utang Bambang Trihatmodjo
terkait penyelenggaraan Sea Games 1997.
Diketahui, Bambang pernah mengampu
jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997.
Bambang bertanggung jawab menyediakan
seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
Baca Juga:
Dinamika Perubahan Global, Jokowi: Tanam Padi dan Jagung Sekarang!
"Langkah selanjutnya, penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," kata
Rahayu, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Sebagai informasi, Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas
gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Gugatan diajukan terhadap pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA
games 1997.