WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menancapkan garis tegas bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan jasa hukum, melainkan bagian inti dari penegak hukum yang dituntut berintegritas tanpa kompromi.
Mahkamah Konstitusi menegaskan advokat berkedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim, sehingga wajib memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penegasan tersebut termuat dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus sebagai unsur penegak hukum.
Dalam perspektif sistem peradilan pidana, Mahkamah menempatkan advokat sejajar dengan unsur penegak hukum lainnya dalam struktur criminal justice system.
Mahkamah merujuk ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebut advokat sebagai orang yang memberi bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Dengan kedudukan tersebut, advokat dipandang memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.
Ujar Mahkamah, "Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan."
Mahkamah juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya hanya disandang oleh subjek hukum dengan rekam jejak yang tidak tercela, baik pelanggaran yang bersifat ringan maupun berat.
Penegasan tersebut berkaitan langsung dengan syarat menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003.
Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum dan perbuatan tercela lainnya.
Mahkamah mengingatkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur lebih tegas bahwa advokat dapat diberhentikan apabila dijatuhi pidana dengan ancaman empat tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jelas Mahkamah, "Hal ini membuktikan bahwa tuntutan terhadap advokat sebagai profesi yang dijalankan oleh figur dengan kompetensi, integritas, dan komitmen moral tinggi adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi."
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap UU Advokat yang mempersoalkan larangan bagi seseorang yang pernah dipidana lima tahun atau lebih untuk menjadi advokat.
Putusan ini diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi yang terdiri atas Suhartoyo selaku Ketua, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Putusan tersebut diambil pada Jumat (09/01/2026) dan dibacakan secara resmi dalam sidang terbuka pada Senin (19/01/2026).
Permohonan uji materi sebelumnya diajukan oleh tiga pemohon yakni Gama Mulya dan Helmi yang merupakan mahasiswa magister Ilmu Hukum, serta Dahman Sirait, mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019–2024.
Dahman Sirait yang berlatar belakang sarjana hukum menilai hak konstitusionalnya terlanggar akibat syarat tersebut.
Ia diketahui pernah dipidana dalam perkara korupsi dengan vonis enam tahun penjara sehingga terhalang meniti karier sebagai advokat berdasarkan ketentuan UU Advokat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]