Pada Pileg 2024 lalu banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menilai praktik tersebut mencerminkan proses demokrasi yang tidak sehat, bahkan dan berpotensi bersifat transaksional. Selain itu juga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat yang diberikan lewat pemilu untuk caleg pilihannya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan walau pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan mengundurkan diri.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
"Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan bagian pertimbangan tersebut.
Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan bagian pertimbangan lainnya menjelaskan ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Jambi Tangkap 2 Pelaku Perjudian, Bro JV: Tangkap Bandar dan Hapus Situsnya, Menangkap Pemain Bukan Solusi
Mahkamah menilai pasal itu tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.
MK menegaskan batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.
Caleg terpilih mundur karena pilkada