Dalam pertimbangan putusan itu, MK juga tidak membenarkan pengunduran diri caleg terpilih demi kepentingan ikut pemilu kepala daerah (pilkada). Pasalnya caleg terpilih tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif.
MK menilai fenomena yang terjadi itu membuat suara pemilih terhadap figur tertentu untuk menjadi anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD jadi tidak terlindungi. Mahkamah melihat suara pemilih yang sudah memilih calon tertentu dalam pemilihan anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD dinegasikan lewat pengunduran diri caleg terpilih.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
"Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," demikian pertimbangan MK yang dibacakan.
MK pun mengingatkan kepada partai-partai politik sebagai pengusul calon pejabat publik--caleg maupun calon kepala daerah--sebelum ikut kontestasi pileg maupun pilkada. MK mengingatkan para parpol pengusul atau pengusung tidak boleh menegasikan suara rakyat yang telah memilih sebelumnya sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
"Oleh karenanya menurut Mahkamah, setelah calon legislatif terpilih maka calon terpilih akan menjadi wakil rakyat yang tidak bisa dengan semena-mena dilakukan penggantian baik oleh partai politik maupun dengan pengunduran diri atas kehendak calon terpilih sendiri," demikian pertimbangan yang dibacakan.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Jambi Tangkap 2 Pelaku Perjudian, Bro JV: Tangkap Bandar dan Hapus Situsnya, Menangkap Pemain Bukan Solusi
"Penggantian yang dilakukan dengan ketidakjelasan alasan apalagi alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan mengkhianati suara rakyat yang telah diberikan saat pemungutan suara dalam pemilihan umum calon anggota legislatif," imbuhnya.
Tiga pemohon--Adam, Wianda Julita Maharani, dan Adinia--saat mengajukan permohonan itu ke MK menyatakan caleg terpilih yang mundur adalah sebuah bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat.
Mereka menilai penerapan pasal UU pemilu itu membuka peluang politikus menjadi caleg untuk sekedar tes saja, dan dikalkulasikan untuk berpindah haluan ke pilkada.