Menurut Hendry, seharusnya PWI Pusat diberikan waktu minimal satu minggu untuk mempersiapkan pengosongan kantor.
Ia juga menyayangkan bahwa komunikasi dengan Ninik Rahayu melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga Rabu siang.
Baca Juga:
Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik di Hadapan Sri Sultan HB X, Tegaskan Etika Pers di Era Viralitas
"Saya sudah kirim pesan sejak Senin, tapi hingga hari ini belum ada jawaban. Ini sangat mengecewakan," tambah Hendry.
Karena tidak ada tanggapan dari Dewan Pers, PWI Pusat berencana menempuh jalur hukum. Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, siap mengambil langkah hukum atas tindakan pengosongan tersebut.
"Masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kuasa hukum kami akan menindaklanjutinya," tegas Hendry.
Baca Juga:
PWI Pusat Akan Selenggarakan Natal Bersama Wartawan Kristiani se-Jabodetabek
Selain itu, Hendry juga menyoroti bahwa tindakan Ketua Dewan Pers dinilai melampaui kewenangan.
Gedung Dewan Pers adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, dan pengosongan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang, bukan oleh Ketua Dewan Pers.
Hendry berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.