Menurut Hendry, seharusnya PWI Pusat diberikan waktu minimal satu minggu untuk mempersiapkan pengosongan kantor.
Ia juga menyayangkan bahwa komunikasi dengan Ninik Rahayu melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga Rabu siang.
Baca Juga:
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
"Saya sudah kirim pesan sejak Senin, tapi hingga hari ini belum ada jawaban. Ini sangat mengecewakan," tambah Hendry.
Karena tidak ada tanggapan dari Dewan Pers, PWI Pusat berencana menempuh jalur hukum. Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, siap mengambil langkah hukum atas tindakan pengosongan tersebut.
"Masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kuasa hukum kami akan menindaklanjutinya," tegas Hendry.
Baca Juga:
PWI Pusat Gelar Rapat Hybrid, Finalisasi AD/ART hingga Bentuk Tim Website dan Podcast
Selain itu, Hendry juga menyoroti bahwa tindakan Ketua Dewan Pers dinilai melampaui kewenangan.
Gedung Dewan Pers adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, dan pengosongan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang, bukan oleh Ketua Dewan Pers.
Hendry berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.