WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan organisasinya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena ucapan Hotman dinilai bukan hanya menyakiti seorang wartawan, tetapi juga merendahkan profesi jurnalistik.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya," ujar Edison.
Baca Juga:
PWI Pusat Ingatkan Etika Berkomunikasi, Soroti Polemik Ucapan Hotman Paris
Menurut Edison, wartawan merupakan profesi yang dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh," katanya.
Sebelum laporan tersebut dibuat, Hotman Paris lebih dahulu menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya menunjukkan penyesalan yang tulus atas ucapan yang telah dilontarkan.
"Jadi meskipun tadi pagi dia memberikan permohonan maaf, sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang dilakukannya. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," ujar Edison.
Ia berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang duduk perkara di balik pernyataan Hotman dalam konferensi pers tersebut.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan gitu," katanya.
Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers.
Video tersebut sebelumnya telah beredar luas dan akan menjadi salah satu alat bukti yang disampaikan kepada penyidik.
"(Bukti) video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki video-video yang memperlihatkan dia marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik," ujar Edison.
Ia menambahkan laporan tersebut berpotensi mendapat dukungan dari berbagai organisasi wartawan di Indonesia.
"Ya, bukti awal. Nanti mungkin bukan hanya PWI karena kami sudah sepakat dengan berbagai organisasi wartawan dan kalangan insan pers untuk bersama-sama mendukung laporan ini," katanya.
Perkara ini bermula dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/07/2026), ketika Hotman Paris mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam kesempatan itu, Hotman beberapa kali melontarkan ucapan bernada keras kepada wartawan, antara lain "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", dan "kalau kau punya otak lu tahu jawabannya", sehingga memicu kritik dari berbagai organisasi pers.
Setelah polemik berkembang, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," ujar Hotman.
Dalam penjelasannya, Hotman mengaku emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang sama secara berulang.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," katanya.
Hotman kembali meminta maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi pers di Indonesia.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]