WahanaNews.co | Rahma Sarita dicopot dari posisinya sebagai Staf Tenaga Ahli (TA) Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Pemecatan itu diduga buntut dari postingan Rahma Sarita di Twitter, yang
dianggap melecehkan Pancasila.
Baca Juga:
Wasekjen MPN Pemuda Pancasila: MKD DPR Tidak Pahami UU dalam Pemanggilan Ketua MPR
Surat pencopotan Rahma itu sendiri beredar di media sosial.
Dalam surat bernomor
003/LM/MPRRI/XII/2020 itu, Rahma dianggap tidak menjalankan
tugasnya. Surat itu dibuat tertanggal 13 Desember 2020.
"Dengan ini memberhentikan Staf Tenaga Ahli atas nama Rahma Sarita, SH,
dengan alasan tidak melakukan tanggung jawab sebagai Tenaga Ahli Wakil Ketua
MPR RI," isi surat Lestari Moerdijat, yang ditujukan sebagai pemberitahuan
kepada Sekretariat MPR.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Dukung Panglima TNI Lawan OPM: Langkah Tindakan Tegas
Pada intinya, Rahma dianggap tidak
punya kesamaan dengan kebijakan MPR.
"Ketidaksesuaian dengan UU 24 tahun 2009 mengenai Lambang Negara dan
tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan menyosialisasikan Empat
Konsensus Kebangsaan," lanjut surat tersebut.