WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR dari Fraksi Nasdem, Lestari Moerdijat, menyatakan, dirinya sudah memberhentikan Tenaga Ahli (TA), Rahma
Sarita, yang juga dikenal sebagai mantan presenter MetroTV.
Alasannya, Rahma tak melaksanakan
tugas dengan baik, dan malah sibuk mengeluarkan cuitan di
media sosial yang dianggap melecehkan lambang negara.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Pemberhentian Rahma Sarita itu tertuang dalam surat nomor 033/LM/MPRRI/XII/2020, perihal
Pemberhentian Tenaga Ahli Pimpinan.
Surat itu ditandatangani langsung oleh
Lestari Moerdijat, tertanggal 13 Desember 2020.
Ia menjelaskan, sebagai pimpinan MPR
Periode 2019-2024, pihaknya memiliki mekanisme internal dalam melakukan
evaluasi kinerja staf khusus dan staf tenaga ahli.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Agar tugas pokok, fungsi, serta tanggung jawab tim penunjang
anggota selalu dalam koridor etika, hukum, dan
perundangan yang berlaku, seperti
UU Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tugas dan
kewajiban setiap anggota MPR dan DPR," ungkap Lestari, Kamis (17/12/2020).
Lestari menuturkan, staf khusus dan
staf tenaga ahli memiliki kewajiban melekat sebagai tenaga pendukung pimpinan
MPR, yang diatur dalam Peraturan Sekretariat Jenderal MPR Nomor 74 Tahun 2019.
Apalagi, imbuh Lestari, gajinya dibayarkan oleh negara alias dari uang pajak rakyat.