WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dari OTT itu.
Baca Juga:
LSM SOMASI Apresiasi Langkah Wali Kota Bekasi Lakukan Rotasi dan Mutasi 250 Pejabat
Keadaan ini ironis karena dulu, Pepen pertama kali duduk di kursi Wali Kota Bekasi pada 2012 sebagai Pelaksana Tugas, menggantikan Wali Kota Bekasi sebelumnya, Mochtar Mohammad yang tersandung kasus korupsi.
Orang kuat di Bekasi
Baca Juga:
Hadiri HUT Bhayangkara Ke-79, Wali Kota Bekasi Resmikan Sub Polrestor Pekayon Jaya
Di Kota Bekasi, nama Pepen begitu disegani. Ia memang politikus kawakan di Kota Patriot itu.
Rahmat Effendi tercatat memulai karier politiknya di Bekasi sejak tahun 1999 sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.
Karier Pepen lalu meningkat dengan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008. Pepen kemudian menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohammad.