WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dicecar soal penetapan tersangka direktur TV swasta, Tian Bahtiar terkait dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan di kasus korupsi timah dan importasi gula dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (20/5).
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menilai editorial atau produk jurnalistik yang diproduksi Tian lewat medianya tak bisa dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Sesalkan MA Tak Bisa Jaga Integritas Hakim
Hinca dalam paparannya mengibaratkan keberadaan media sebagai seorang suporter atau pendukung di sebuah pertandingan sepak bola. Maka, seluruh kritik dan dukungannya kepada tim yang dijagokan tak bisa dianggap merintangi permainan.
"Ruang-ruang editorial, ruang-ruang pemberitaan, ruang-ruang yang lain menurut pendapat saya enggak akan mempengaruhi keteguhan Jampidsus yang main bola itu. Sama sekali enggak merintangi dia untuk mencetak gol," kata Hinca, melansir CNN Indonesia.
"Justru sebaliknya, dia dibutuhkan Pak Febrie, untuk mendorong kita agar bersemangat untuk memainkan ini. Jadi saya hargai kemarin tahanan kota itu," imbuhnya.
Baca Juga:
Partai Demokrat Mendukung PT Dairi Prima Mineral untuk Segera Beroperasi
Hinca mendorong agar setiap produk jurnalistik atau editorial media cukup direspons oleh Kapuspen atau lewat hak jawab jika dianggap menyudutkan atau tak sesuai fakta. Sebab, dia menilai hal itu tak akan merintangi proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.
"Kata-kata balas kata. Karena sesungguhnya Jampidsus atau Kejagung adalah penarinya. Media adalah panggungnya. Ndak ada penari hebat kalau enggak ada panggung. Dan enggak ada panggung hebat kalau enggak datang penarinya," kata Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar tak sampai kasus tersebut membuat Kejagung dianggap sebagai musuh kebebasan pers. Sebab menurut Hinca, kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi.