Tim juga sedang mempelajari Permenkumham No. 3 Tahun 2011 tentang Paralegal untuk memahami apa itu paralegal dan bagaimana menjadi paralegal yang memiliki kompetensi melalui pelatihan Rekognisi.
Sebagai badan hukum, LKBPH juga wajib memiliki NIB dengan KBLI 6901 yang mencakup berbagai kegiatan terkait pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum, serta jasa hukum lainnya.
Baca Juga:
IKWI Pusat Kembali Berbagi Kebaikan Ramadan 1446 H, Bagikan Paket Sembako untuk Warakawuri
Setelah persiapan administratif terpenuhi, rekrutmen paralegal akan dilakukan, diikuti dengan pelatihan Rekognisi untuk mendapatkan pengakuan kompetensi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Persyaratan bagi yang ingin menjadi paralegal LKBPH antara lain adalah sudah dewasa, berstatus WNI, berminat dalam dunia advokasi, dan bersedia memberikan pelayanan gratis.
Kamsul mengatakan timnya juga akan melakukan pendataan dengan bantuan pengurus provinsi, kabupaten, dan kota terkait sengketa pemberitaan pers dan kekerasan terhadap wartawan.
Baca Juga:
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk - Food Division Buka Puasa Bareng Wartawan
Berikut ini hal pertama yang bakal dilakukan LKBPH:
1. Apakah kepengurusan PWI provinsi dan atau kabupaten/kota sudah memiliki LBH.
2. Jika sudah memiliki LBH, apakah sudah berbadan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang LBH.