WahanaNews.co | Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun telah resmi dibentuk.
Ketua Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat langsung bergerak dengan mengadakan rapat pertama bersama tim membuat program jangka pendek yang bertujuan membangun Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) sebagai wadah pelayanan dan perlindungan bagi anggota PWI.
Baca Juga:
IKWI Pusat Kembali Berbagi Kebaikan Ramadan 1446 H, Bagikan Paket Sembako untuk Warakawuri
“Kita sedang mempelajari badan hukum mana yang paling cocok dan efisien untuk LKBPH yang berjaringan secara nasional,” ujar Kamsul Hasan, Ketua Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Meskipun PWI telah memiliki lembaga bantuan hukum di berbagai daerah, ada kebutuhan untuk menyelaraskannya dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Rapat pertama Tim Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat dihadiri oleh Ketua Kamsul Hasan, Wakil Ketua Naek Pangaribuan, dan Sekretaris Chelsea.
Baca Juga:
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk - Food Division Buka Puasa Bareng Wartawan
Langkah awal mereka adalah menyiapkan badan hukum sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang LBH, yang akan berkedudukan di DKI Jakarta dan berjaringan dengan LKBPH di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam prakteknya nantinya, kata Kamsul, layanan Hukum LKBPH ini akan fokus pada pemberian layanan hukum terkait sengketa pemberitaan pers dan atau kekerasan terhadap wartawan.
Prioritasnya adalah anggota PWI, tetapi layanan ini tidak tertutup untuk non-anggota selama identitas kewartawanan jelas.