"Kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia maupun STNK khusus, baik permohonan baru maupun perpanjangan," kata Sambodo pada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (19/1).
Sambodo mengatakan pengetatan ini merupakan bagian dari penertiban. Pengetatan ini akan disesuaikan dengan Perkap Polri No 3 Tahun 2012.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Sambodo menjelaskan, pengetatan persyaratan permohonan pelat 'dewa' harus melalui rekomendasi dari beberapa pihak seperti Propam (untuk Polri) dan Intel (non-Polri).
"Harus mendapatkan rekomendasi, baik dari Propam maupun dari intel. Untuk instansi di luar Polri itu dari intel, dalam Polri dari Propam," lanjutnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.