"Kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia maupun STNK khusus, baik permohonan baru maupun perpanjangan," kata Sambodo pada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (19/1).
Sambodo mengatakan pengetatan ini merupakan bagian dari penertiban. Pengetatan ini akan disesuaikan dengan Perkap Polri No 3 Tahun 2012.
Baca Juga:
Ganjil Genap Jakarta Masih Libur sampai Hari ini, Kendaraan Bebas Melintas
Sambodo menjelaskan, pengetatan persyaratan permohonan pelat 'dewa' harus melalui rekomendasi dari beberapa pihak seperti Propam (untuk Polri) dan Intel (non-Polri).
"Harus mendapatkan rekomendasi, baik dari Propam maupun dari intel. Untuk instansi di luar Polri itu dari intel, dalam Polri dari Propam," lanjutnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.