WahanaNews.co | Penindakan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro terkait ratusan mobil berpelat 'RF' baru-baru ini. Ratusan mobil berpelat 'dewa' itu ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ganjil genap hingga memakai rotator.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan setidaknya ada 124 mobil bernopol khusus dan rahasia yang ditindak selama Senin (17/1) hingga Rabu (19/1).
"Sejak Senin (17/1) kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Langgar Gage hingga Rotator
Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.
"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," sambungnya.
Sambodo menegaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bernopol khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak ada keistimewaan bagi kendaraan bernopol 'dewa'.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
"Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas Sambodo.
Penerbitan Nopol Khusus Diperketat
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan STNK berpelat khusus dan rahasia. Hal ini dilakukan setelah banyak temuan pelanggaran ganjil-genap yang dilakukan oleh pengendara bernopol khusus atau rahasia.
"Kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia maupun STNK khusus, baik permohonan baru maupun perpanjangan," kata Sambodo pada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (19/1).
Sambodo mengatakan pengetatan ini merupakan bagian dari penertiban. Pengetatan ini akan disesuaikan dengan Perkap Polri No 3 Tahun 2012.
Sambodo menjelaskan, pengetatan persyaratan permohonan pelat 'dewa' harus melalui rekomendasi dari beberapa pihak seperti Propam (untuk Polri) dan Intel (non-Polri).
"Harus mendapatkan rekomendasi, baik dari Propam maupun dari intel. Untuk instansi di luar Polri itu dari intel, dalam Polri dari Propam," lanjutnya. [bay]