WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang pada ratusan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus, Senin (17/1/2022). Hingga kemarin tercatat 124 mobil dengan nopol khusus mendapat sanksi tilang.
Beberapa pelat nomor berakhiran khusus seperti RFP, RFS, RFD dan RFL seringkali dianggap kebal terhadap hukum dan punya hak istimewa di antara pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, semua jenis pelat nomor warna hitam memiliki kewajiban yang sama di jalan raya.
"Ini kan ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam. Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan," kata Sambodo, kemarin.
Ia menjelaskan, mobil berpelat RF ini melanggar berbagai jenis peraturan mulai dari ganjil genap hingga pemakaian jalur Transjakarta. Namun, yang paling banyak dilakukan ialah pelanggaran ganjil genap, penggunaan bahu jalan dan penggunaan rotator serta sirene.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
"Yang enggak kena ganjil genap itu cuma kendaraan dinas, TNI, Polri, ambulans, kendaraan instansi, pelat merah, itu enggak kena," jelas Sambodo.
Sambodo menjelaskan beberapa kendaraan seperti ambulans yang membawa jenazah atau orang kecelakaan, tamu negara, dan konvoi memang memiliki hak istimewa di jalan raya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134. Sama dengan penggunaan rotator dan sirene.