WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 274 pemilik polis AJB Bumiputera 1912 secara resmi mengajukan tuntutan hukum perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Mereka mengajukan klaim untuk pembayaran uang klaim sejumlah lebih dari Rp 12,5 miliar yang hingga saat ini belum diberikan oleh AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Dengan dimasukkannya gugatan ini, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang pertama pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023.
"Para pemegang polis belum menerima pembayaran sepeserpun dari AJB Bumiputera 1912," demikian dijelaskan oleh Kuasa Hukum pemegang polis, Frengky Richard Mesakaraeng, mengutip Kompas.com pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023.
Selain masalah penyelesaian pembayaran polis, AJB Bumiputera 1912 memberlakuan penurunan nilai manfaat (PNM) melalui Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 Nomor: SK.7/DIR/II/2023 pada 15 Febuari 2023.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Menurut Frengky, skema yang ditetapkan AJB Bumiputera 1912 akan mengancam penurunan nilai atau terjadi pemotongan terhadap setiap polis nasabah.
Misalnya untuk klaim meninggal dunia hanya 20 persen, klaim habis kontrak 50 persen, dan klaim penebusan 50 persen. Adanya skema PNM tersebut dianggap merugikan kepentingan pemegang polis.
"Menurut hemat kami keputusan AJB Bumiputera 1912 tersebut sangat keliru dan tidak berbicara pada konteks yang benar sekalipun ketahui bahwa AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan mutual," ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut AJB Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023. Klaim tersebut dibayarkan kepada 43.808 pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim. Proses pembayaran klaim itu disebut akan terus berlanjut.
"Bumiputera itu tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, tetapi butuh waktu," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Ia menambahkan, aset yang dimiliki Bumiputera adalah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu. Ogi berharap, proses pembayaran klaim Bumiputera yang jatuh tempo ini dapat selesai sebelum 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]