WAHANANEWS.CO, Jakaarta - Perseteruan panjang antara dua pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, kini memasuki babak akhir di meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Razman dua tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Baca Juga:
Hotman Paris Bela Ajaib Sekuritas dalam Kisruh Tagihan Rp 1,8 Miliar ke Investor
Namun, Hotman menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal.
Hotman Paris menegaskan bahwa perilaku seperti yang dilakukan Razman tidak seharusnya ditoleransi dalam dunia hukum.
Ia menyebut pengacara semacam itu bisa merusak citra profesi advokat.
Baca Juga:
Rocky Sebut Gagasan Barak Militer KDM Dangkal, Hotman: Kirim Saja Dia ke Sana
"Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada pengacara mental seperti dia masih praktek hukum," ujar Hotman dikutip pada Kamis (17/7/2025).
Razman Balas Tak Takut
Menurut Hotman, tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa belum mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Ia berharap jaksa menjatuhkan hukuman empat tahun sebagaimana maksimal ancaman pidana atas pasal yang dilanggar.
"Empat tahun maksimum hukuman atas perbuatan seperti itu," tegas Hotman.
Namun di sisi lain, Razman Arif Nasution justru merespons tuntutan itu dengan tenang. Ia mengaku tidak gentar, meskipun mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan.
"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," kata Razman kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Razman menyatakan akan membuktikan klaimnya tentang dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman terhadap mantan kliennya, Putri Iqlima Aprilia, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
"Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka," ujarnya.
Tuntutan Jaksa: Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Jaksa meyakini bahwa Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris melalui media elektronik. Karena itu, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Razman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas jaksa.
Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tuntutan tersebut juga diperkuat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Jaksa: Merusak Martabat Pengadilan
Jaksa menyebut ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Razman.
Di antaranya adalah tindakan Razman yang dianggap telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak mampu membuktikan tuduhan, tidak berlaku sopan selama persidangan, serta pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak harkat martabat pengadilan," ujar jaksa.
Sementara itu, hal yang dianggap meringankan hanyalah karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang pleidoi dijadwalkan digelar pada Selasa (29/7/2025), dan akan menjadi panggung penting bagi Razman untuk membela diri dari semua dakwaan yang telah dijatuhkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]