Jumlah perolehan suara dari setiap partai politik masih dapat mengalami perubahan seiring dengan masuknya data baru.
Informasi ini berasal dari hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang direkam atau didokumentasikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi Sirekap.
Baca Juga:
Ada Pengurangan DBH, Legislator PSI Minta Gubernur DKI Sisir RAPBD 2026
Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, secara serentak di seluruh Indonesia.
Setelah itu, dilakukan penghitungan suara secara berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penghitungan suara terjadi di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan akhirnya pada tingkat pusat.
KPU memiliki batas waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang ini.
Baca Juga:
PSI Umumkan Susunan Lengkap Pengurus Baru, Sosok “J” Bikin Penasaran
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.