Pernyataan sikap 'Indonesia Darurat Kenegarawan' ini sendiri secara garis besar menyoroti perkembangan politik nasional yang dianggap makin mempertontonkan penyalahgunaan kewenangan tanpa malu-malu, dan kekuasaan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara.
Para civitas academica UII menilai demokrasi Indonesia makin tergerus dan mengalami kemunduran. Situasi ini diperparah dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Jokowi.
Baca Juga:
Sebelum Dianiaya, Kepala Desa Muara Bolak Tantang Perang Ketua Forum Komunikasi Warga
"Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023," bunyi pernyataan sikap itu.
Belum lagi soal proses pengambilan keputusan tersebut yang sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika, hingga menyebabkan Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan.
Bagi mereka, gejala ini kian jelas ke permukaan saat Jokowi menyatakan presiden boleh berkampanye dan berpihak, sehingga menyatakan ketidaknetralan institusi.
Baca Juga:
Penyimpangan BLT Covid-19 di Desa Lenju, Donggala Kembali Diungkit Warga: Mantan Bupati Kasman Lassa Mengetahui
"Perkembangan termutakhir, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Joko Widodo juga ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon
presiden dan calon wakil presiden tertentu," bunyi pernyataan sikap itu.
Selain itu, mereka melihat indikasi mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu yang tentunya melanggar hukum sekaligus konstitusi.
"Situasi di atas menjadi bukti, Indonesia sedang mengalami darurat kenegarawanan yang bisa berujung pada ambruknya sistem hukum dan demokrasi," kata Fathul.