WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup dalam pengusutan perkara tersebut pada Jumat (21/8/2026).
Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar Pemprov Tepis Sorotan KPK
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Taufik menjelaskan perkara tersebut bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed yang kemudian ditemukan adanya dugaan pungutan di luar biaya resmi pendidikan.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Taufik.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Suap Maba
Menurut dia, pungutan tambahan tersebut berada di luar biaya yang wajib dibayarkan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi sehingga dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru.
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” kata Taufik.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed terbagi dalam tiga klaster dengan modus dan pihak yang terlibat berbeda.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti penerimaan melalui jalur mandiri.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara serta disebut diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” tutur Taufik.
Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan dan menyerahkan uang yang diminta melalui Dian dan Adhi.
Namun, meski uang Rp650 juta telah diserahkan, calon mahasiswa yang dijanjikan masuk Fakultas Kedokteran tersebut justru dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta Dian dan Adhi mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya telah diserahkan.
“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik.
Persoalan pengembalian uang itu kemudian diduga melibatkan Norman dengan menggunakan skema pencairan paket pekerjaan di lingkungan Unsoed melalui Dian, Adhi, serta Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Unsoed.
Tiga paket pekerjaan yang disebut KPK adalah pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung di lingkungan Unsoed.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN atau Mulyono, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Taufik.
Pada klaster kedua, KPK mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026 yang melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Mulyono.
Dalam proses tersebut, Sodiq diduga memberikan perintah kepada Mulyono menggunakan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Mulyono kemudian diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Sodiq dari rangkaian penerimaan mahasiswa baru tersebut.
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” ujar Taufik.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian justru diatasnamakan atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tutur Taufik.
Sementara pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang bertindak sebagai pengepul calon mahasiswa baru.
Eko dengan sepengetahuan Sodiq disebut melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Setelah nilai “mahar” disepakati, Eko diduga menerima uang dari salah satu pengepul calon mahasiswa baru dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,12 miliar.
Penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Sodiq dan diduga berlanjut dengan pemberian akses sistem untuk mengotorisasi kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO, yang kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES,” ujar Taufik.
Akses tersebut, menurut KPK, digunakan dalam proses otorisasi untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Akses itu untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Taufik.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan menemukan saldo dalam rekening sebesar Rp99 juta.
Keenam tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (21/8/2026) hingga Rabu (9/9/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]