WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan pihaknya membuka kemungkinan menunda rencana pemekaran tiga wilayah di Papua.
Dasco menyebutkan wacana penundaan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) itu dilakukan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Eks Bupati Merauke: Pemekaran Papua Sudah Diperjuangkan Selama 20 Tahun
Hal itu disampaikan Dasco saat menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
"Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK," kata Dasco kepada wartawan usai pertemuan.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi MRP tersebut ke komisi terkait.
Baca Juga:
3 Provinsi Baru Pemekaran Papua: Ini Cakupan Wilayah dan Ibu Kotanya
Dia menyebut pembahasan RUU DOB Papua akan dilakukan secara parsial hingga ada putusan MK.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa kita akan komunikasikan dengan komisi terkait, untuk sambil parsial jalan, itu sambil menunggu keputusan," ucap Dasco.
Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib mengungkap sejumlah alasan pihaknya menolak pemekaran wilayah.
Pertama, pemerintah masih menangguhkan sementara atau moratorium usulan pemekaran di beberapa wilayah lain.
Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari kajian ilmiah dan tak melibatkan aspirasi dari bawah atau masyarakat.
Selain itu, lanjut Timotius, pengalaman dalam pembentukan DOB selama ini tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.
"Perubahan UU yang menambahkan ayat 1 dan ayat 2 membuat otonomi khusus tidak lagi menjadi pendekatan dari bawah ke atas, melainkan pendekatan dari atas ke bawah yang sentralistik," katanya.
DPR sendiri telah menyepakati tiga RUU DOB Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/4) lalu.
RUU DOB meliputi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. [rin]