WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan 3 provinsi baru di Papua yang sedang dalam proses pembentukan saat ini, kemungkinan bisa ikut dalam Pemilu 2024.
Diketahui, pemerintah tengah merencanakan pembentukan tiga provinsi baru di wilayah Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
Wali Kota Jambi Tekankan Politik Pro-Rakyat di Peringatan 27 Tahun PAN
Saan menyebut, jika tiga provinsi baru tersebut jadi disahkan dan mengikuti Pemilu 2024 maka akan menambah rumit persiapan.
"Otonomi baru tentu itu dia bisa ikut dalam pemilu 2024 yang akan datang," sebut Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Bukan hanya masalah waktu yang mepet, tapi perubahan terhadap jumlah daerah pemilihan dan kursi di parlemen.
Baca Juga:
Rekomendasi Komnas HAM Terwujud, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah MK
Di tingkat daerah, 3 provinsi anyar ini tentu bakal menggelar pilkada untuk mengangkat gubernur dan wakil gubernur baru.
Proses ini membutuhkan sejumlah perubahan di tingkat regulasi, sehingga membutuhkan revisi sejumlah undang-undang, mulai dari UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Apakah nanti revisi (undang-undang) atau (diterbitkan) Perppu kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alas hukumnya," kata Saan.