WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto diberlakukan secara bersamaan.
Pemberlakuan dua kitab hukum ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya hukum pidana materiil dan formil berjalan seiring setelah DPR mengesahkan revisi KUHP pada Selasa (6/12/2022) dan mengundangkannya pada Senin (2/1/2023), sementara revisi KUHAP disahkan DPR pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
Saat pengesahan KUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan KUHAP diselaraskan dengan mulai berlakunya KUHP baru.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap," ujar Supratman kala itu.
Ia menekankan bahwa kesiapan dua regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi sistem peradilan pidana nasional.
Baca Juga:
Polres Pagaralam Ringkus Tiga Pelaku Curat, Satu Unit HP Jadi Barang Bukti
"Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman menambahkan.
Dalam KUHP baru, salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan mengenai ancaman pidana terhadap pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden.
Meski demikian, ketentuan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden yang merasa dirugikan.
Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 217 hingga Pasal 240 KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," demikian bunyi salah satu pasalnya.
Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama.
Ketentuan pidana kerja sosial tersebut diatur dalam Pasal 65 huruf e yang menempatkannya sebagai salah satu pidana pokok.
"Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial," bunyi pasal tersebut.
Namun, penerapan pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan dibatasi pada perkara ringan dengan sejumlah syarat tertentu.
Pidana alternatif ini hanya dapat dikenakan pada tindak pidana ringan yang tidak dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan korban, dan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Contoh tindak pidana yang dapat dijatuhi kerja sosial antara lain penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan dalam skala kecil, pelanggaran ringan terhadap ketertiban umum, perusakan ringan tanpa korban, serta perbuatan pidana dengan kerugian kecil dan tanpa unsur kekerasan.
Sementara itu, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa dalam proses hukum.
Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Adapun KUHAP baru menambahkan sejumlah kriteria, antara lain penahanan dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Selain itu, penahanan juga dimungkinkan apabila yang bersangkutan memberikan keterangan tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat proses penyidikan, atau berupaya melarikan diri dari proses hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]