WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperkuat barisan internalnya dengan melantik enam pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka yang telah bergulir sejak 20 Oktober 2025.
Pelantikan enam pejabat tersebut digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026), sebagai bagian dari pengisian jabatan strategis di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
KPK Tak Perpanjang Cegah Fuad Hasan, Ikuti Aturan KUHAP Baru
Adapun posisi yang diisi meliputi Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Kepala Biro Hukum, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, serta Direktur Penuntutan.
“Pada hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, saya dengan ini secara resmi melantik saudara Kunto Ariawan sebagai Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Direktur Penyelidikan, Maruli Tua sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Iskandar Marwanto sebagai Kepala Biro Hukum, Taryanto sebagai Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, dan Budhi Sarumpaet sebagai Direktur Penuntutan,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Dalam arahannya, Cahya menekankan bahwa para pejabat yang baru dilantik memikul tanggung jawab besar untuk memimpin, memotivasi pegawai, memastikan capaian target organisasi, serta memperkuat kolaborasi dengan pihak internal maupun eksternal lembaga.
Baca Juga:
Kasus Rita Widyasari Bergulir, Nama Ahmad Ali dan Japto Berpotensi Dipanggil Lagi
“Segera lakukan pembenahan maupun pemantapan organisasi guna meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas, serta pelayanan yang maksimal,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi strategis di masing-masing direktorat dan biro yang dipimpin.
Selain itu, Cahya menyampaikan harapan agar enam pejabat tersebut terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi diri sesuai dengan lingkup kerja masing-masing guna menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.