WahanaNews.co | Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang akhirnya resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB kemarin.
Diketahui, sejak dibuka pendaftaran selama dua pekan mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022, sebanyak 40 partai politik telah mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemimpin Organisasi Advokat Dilarang Jadi Pimpinan Parpol dan Pejabat Negara
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dari 40, ada 24 partai politik yang telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup.
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Idham, Senin (15/8/2022).
Sampai saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik. Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.
Baca Juga:
Budi Somasi Resmi Jabat Ketua DPD Partai Gema Bangsa Kota Bekasi
Parpol Lengkap Administrasi
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)