WahanaNews.co | Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang akhirnya resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB kemarin.
Diketahui, sejak dibuka pendaftaran selama dua pekan mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022, sebanyak 40 partai politik telah mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Menteri Haji Tegaskan Prabowo Tak Campuri Pemilihan Kepemimpinan Muktamar NU
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dari 40, ada 24 partai politik yang telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup.
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Idham, Senin (15/8/2022).
Sampai saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik. Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.
Baca Juga:
DPR Bakal Temui Partai Non-Parlemen untuk Serap Aspirasi Penyusunan RUU Pemilu
Parpol Lengkap Administrasi
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)