WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak bisa lagi memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada apabila ada daerah yang mengusulkannya.
Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan penelusuran terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai wilayah.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Upayakan Kenaikan Honor Ketua RT Secara Bertahap dan Bijaksana
Menurut Ribka, pelaksanaan PSU lanjutan tidak dapat dilakukan karena sebagian besar daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Ia pun telah melaporkan realitas ini kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Saya sudah sisir semua APBD yang ada di daerah, jujur saja hampir teman-teman di daerah ini sudah posisinya sudah angkat tangan. Saya juga sudah laporkan ke Pak Menteri kalau ada PSU lagi, saya minta ampun," kata Ribka dalam acara peringatan HUT ke-13 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
KPU: PSU di 8 Kabupaten/Kota Berjalan Tertib dan Lancar
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa munculnya keinginan untuk kembali menyelenggarakan PSU tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sebagai pendukung, dapat bekerja optimal menuntaskan tanggung jawab masing-masing.
"Kita tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi mari kita sama-sama mengerahkan semua sistem, staf penyelenggara di bawahnya. KPU, Bawaslu, DKPP dan di kami (Mendagri) adalah sebagai faktor atau unsur pendukung daripada penyelenggara Pemilu ini," ujarnya.