WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sorotan publik terhadap proses penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi mencuat seiring cepatnya tahapan pencalonan yang dilakukan DPR.
Menanggapi polemik tersebut, Adies menegaskan bahwa seluruh proses pencalonannya berada sepenuhnya di tangan DPR.
Baca Juga:
Adies Kadir Segera Dilantik, Istana Pastikan Sumpah Hakim MK
“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan,” kata Adies di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menyatakan dirinya hanya mengikuti mekanisme yang telah dijalankan lembaga legislatif sesuai kewenangannya.
“Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja,” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
Adies menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi untuk mengatur atau menentukan proses pencalonan tersebut.
“Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” katanya.
Adies Kadir telah resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan.