WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gagasan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen memantik perdebatan panas di Senayan setelah Ketua MPR RI menilai angka tersebut terlalu membebani partai politik dan tidak ringan untuk dicapai dalam kontestasi nasional.
Nama Hari (23/2/2026) -- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan usulan kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai-partai politik karena perolehan suara sebesar itu bukan perkara mudah dalam sistem pemilu proporsional yang kompetitif.
Baca Juga:
MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pencalonan Adies Kadir
"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Meski menilai angka tersebut memberatkan, Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai instrumen penyederhanaan partai politik di parlemen sehingga besaran persentasenya harus disesuaikan dengan kebutuhan politik ke depan.
"Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," ujarnya.
Baca Juga:
Presiden Larang Hukum Jadi Alat Politik, Asperhupiki: Tak Perlu SOP Baru
Wacana kenaikan ambang batas parlemen itu sebelumnya digulirkan oleh Partai NasDem yang secara konsisten mendorong angka 7 persen masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai upaya memperkuat sistem kepartaian.
Ketua Umum Surya Paloh bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa disebut tetap pada sikap awal partainya untuk mengusulkan ambang batas 7 persen dalam pembahasan revisi beleid tersebut.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sendiri dipastikan baru akan mulai bergulir pada 2026 setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse yang menyebut proses legislasi menunggu keputusan Badan Legislasi DPR RI terkait Prolegnas 2026.
Sementara itu, pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan angka ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya sehingga pembentuk undang-undang diminta segera merevisi ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]