WahanaNews.co | Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diungkap jajaran Polda Metro Jaya dalam sepekan terakhir.
Siang ini pihak kepolisian merilis kasus mafia tanah melibatkan oknum pejabat BPN itu secara lengkap.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pun turut hadir di lokasi.
Sejauh ini total ada enam pejabat BPN yang ditangkap polisi. Mereka ditangkap di beberapa wilayah.
Dua di antaranya PS, yang merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Selatan saat tindak pidana terjadi, dan MB, yang merupakan Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara. PS dan MB serta dua pejabat lainnya ditetapkan tersangka bersama 25 orang lainnya.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Libatkan 6 Pejabat BPN
Puluhan tersangka itu terdiri atas pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi, ASN pemerintahan, kepala desa, hingga orang jasa perbankan.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (13/7).
Pada hari Jumat (15/7) polisi kembali menyampaikan telah menangkap dua pejabat BPN lainnya yang terlibat kasus mafia tanah di Bekasi.
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50) dan Kasi Survei Kantor BPN Bandung Barat RS (58). RS sebelumnya menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki.
Selain RS dan NS, polisi menangkap pensiunan pejabat BPN berinisial PS (59). PS sebelumnya merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Ketiganya kini berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.
Menteri Hadi Tak Akan Lindungi Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah
Pihak Kementerian ATR/BPN telah merespon perihal banyaknya oknum pejabat BPN yang ditangkap terkait kasus mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi internal.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono. Teguh mengatakan tim yang telah dibentuk itu nantinya akan melakukan investigasi secara menyeluruh di internal.
"Kalau dari ATR/BPN sendiri Pak Menteri sendiri sudah memerintahkan Irjen untuk menurunkan tim untuk investigasi. Jadi ini kan nanti ada proses di internal," kata Teguh saat dihubungi, Jumat (15/7).
Ditangkapnya enam pejabat BPN ini membuat Hadi Tjahjono merasa prihatin.
Menteri Hadi Tjahjono, kata Teguh, mempersilakan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses lebih lanjut keenam pejabat yang terlibat praktik mafia tanah.
Teguh menyebut pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi para pejabat BPN yang terlibat kasus mafia tanah. Sanksi itu akan diberikan sesuai dengan hasil penyidikan polisi dan investigasi internal yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Sanksi pemecatan pun terbuka bagi para pelaku yang telah secara hukum dinyatakan terlibat dalam sindikat mafia tanah.
"Kalau hasil investigasi dari Irjen dan dikuatkan proses hukum di polisi dan jaksa kalau terbukti pelanggarannya berat ya dipecat," ujar Teguh. [rsy]