WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mencuri perhatian publik sektor energi nasional dengan pengumuman sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Di antara nama-nama tersebut, yang paling menyita perhatian publik adalah pengusaha minyak kenamaan Mohammad Riza Chalid.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
Riza Chalid atau yang dikenal dengan inisial MRC resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, Kejaksaan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Penyidik telah tiga kali memanggil Riza Chalid secara patut, namun ia tidak pernah hadir. Kejagung menduga Riza telah berada di luar negeri sejak proses penyidikan dimulai.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar menegaskan.
Informasi yang diterima Kejaksaan menyebutkan bahwa Riza Chalid kemungkinan besar berada di Singapura. Kejagung pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di negara tersebut untuk menelusuri keberadaannya.
Berbeda dengan Riza, delapan tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; TN selaku VP Integrated Supply Chain; DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019–2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019–2020.
Dua nama lain berasal dari pihak swasta, yaitu MH selaku Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021) dan IP dari PT Mahameru Kencana Abadi.
Penetapan sembilan nama ini melengkapi daftar panjang tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pertamina dan anak-anak usahanya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dan telah melimpahkan berkas mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (tahap dua).
Mereka antara lain Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) dari PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) dari PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP); Maya Kusmaya (MK); dan Edward Corne (EC) dari Patra Niaga.
Tiga nama lainnya berasal dari kalangan komisaris dan pemilik perusahaan mitra, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Salah satu dari mereka, GRJ, adalah Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang disebut-sebut terkait erat dengan Riza Chalid.
Dengan makin banyaknya nama yang terseret dan status buron Riza Chalid yang kini tengah diburu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas.
Penelusuran aset dan aliran dana pun tengah didalami untuk mengungkap kerugian negara dan peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi sektor energi ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]