WahanaNews.co | Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), dikabarkan akan segera bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Kabar yang beredar sejauh ini, Rizieq Shihab akan bebas pada Rabu (20/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Ketika dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan adanya kabar tersebut.
Azis meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.
"Insya Allah, (Rizieq bisa bebas besok). Mohon doanya," kata Aziz, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/7/2022) dini hari.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Namun, Aziz masih irit bicara mengenai kabar tersebut.
Demikian juga mengenai jam berapa Rizieq akan bebas, Azis tak mengungkapkan lebih lanjut, dan dia lagi-lagi hanya meminta doa dan dukungan agar prosesnya berjalan lancar.
"Sampai jumpa besok," kata Aziz, singkat.
Rizieq saat ini tengah ditahan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ada dua kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian juga kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada kasus di Petamburan, ia divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan untuk perkara Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Rizieq Shihab bebas pada Juli 2022. [gun]