WahanaNews.co | Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), telah ditahan di Rutan Narkoba Polda
Metro Jaya terkait kasus kerumunan
massa di Petamburan.
Rizieq bakal menjalani tahanan selama 20 hari ke depan atau
hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Adapun Rizieq disebut ditahan di sel seorang diri. Tak digabung dengan tahanan lainnya.
"Iya,
di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Ketika disinggung mengenai adakah pengajuan penangguhan
penahanan kepada Rizieq, Yusri mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Hanya saja, Yusri memastikan, kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Pihaknya juga terus memantau kondisi kesehatan dan
makanan yang bersangkutan.
"Saya belum tahu (ada tidaknya pengajuan penangguhan
penahanan Rizieq). Tetapi kondisinya beliau, Rizieq Shihab, di dalam sel ini sehat," jelasnya.
"Tetap aturan SOP (Standard Operating Procedure) pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan, seperti kepada tahanan lain. Karena, di masa Covid-19 ini, kita harus agak lebih intensif lagi melakukan
pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya," imbuh Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan
Rizieq
Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di
Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak
memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul
Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin
Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU
No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di
bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan
ditahan," jelas Yusri. [qnt]