WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy akan kondisi Rutan KPK yang dianggap tak manusiawi.
KPK pun menyesalkan adanya kritik dari Romahurmuziy itu.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"KPK menyayangkan pernyataan salah satu eks narapidana korupsi yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP mengenai kondisi di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/1).
Romahurmuziy menyebut Rutan KPK tak manusiawi lantaran tak ada pemanas dan kulkas. Selain itu, makanan di Rutan KPK pun tak layak lantaran hanya berkisar Rp12 ribu per porsi makan.
Menurut Ali, kondisi itu sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya," kata Ali.
Terkait dengan makanan, Ali memastikan hal tersebut juga sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Yakni sesuai dengan standar biaya masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"KPK juga menerapkan penyajian menu makanan bagi tahanan secara bervariasi. Yakni dengan membuat pergantian menu setiap harinya dengan siklus 10 hari. Penyajian ini mengadopsi penyediaan makanan di rutan atau lapas pada Ditjenpas Kemenkumham," kata Ali.
Ali juga menyebut KPK memberikan layanan kunjunganbagi tahanan yang dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis, pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan pukul 14.00 sampai 16.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut keluarga atau kerabat diperbolehkan membawakan barang seperti makanan atau pakaian.
Namun Ali menyebut pengunjung dilarang membawakan uang, narkoba, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, minuman keras, kamera, alat komunikasi, serta benda-benda lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Tak hanya itu, di masa pandemi Covid-19, Ali menyebut KPK juga menyediakan fasilitas kunjungan online dan penambahan jadwal pengiriman barang bagi narapidana atau tahanan, yakni setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB.
"KPK juga menyediakan fasilitas lainnya seperti ruang bersama untuk menonton siaran televisi, ruang bersama untuk ibadah, kegiatan salat Jumat di Masjid Guntur, fasilitas olahraga (tenis meja, sepeda statis, area olahraga), serta dokter dan perawat yang selalu berjaga jika ada keluhan sakit dari para tahanan," kata Ali. [rna]