WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perintah tegas majelis hakim dalam sidang dugaan pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan langsung ditindaklanjuti KPK, termasuk soal pengembalian uang 10 ribu dolar AS dari Bupati Buol Risharyudi Triwibowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melaksanakan perintah majelis hakim untuk meminta pengembalian uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dari Risharyudi Triwibowo dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Risharyudi diketahui pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, atau pada masa terjadinya praktik dugaan pemerasan tersebut.
“Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain menjalankan perintah hakim, KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Risharyudi sebagai saksi guna mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan aparatur sipil negara di kementerian tersebut.
KPK menyebut para tersangka dalam kurun 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia karena tanpa dokumen tersebut izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan sehingga berisiko dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri 2014–2019, hingga Ida Fauziyah 2019–2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Sementara itu, dalam persidangan pada Kamis (12/2/2026), Risharyudi Triwibowo mengakui pernah menerima uang Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, serta tiket konser Blackpink.
Ia menyampaikan uang tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor yang kemudian telah disita oleh KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
Meski demikian, majelis hakim tetap memerintahkan agar Risharyudi mengembalikan Rp10 juta dan 10 ribu dolar AS secara tunai kepada KPK.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]