WahanaNews.co | Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Asep Hendra, mengungkap kabar terbaru terkait kondisi kesehatan Ustadz Yahya Waloni, yang kini masih dirawat karena sakit jatung.
Yahya Waloni telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Menurutnya, kondisi pendakwah kontroversial itu mulai membaik, sehingga bisa kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah, kondisi kesehatan Pak MYW sudah membaik, dan menunggu koordinasi dari Penyidik Bareskrim Polri untuk tindak lanjutnya," kata Asep, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, saat ini Yahya Waloni sudah tidak ada keluhan sesak nafas.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Bahkan, yang bersangkutan tetap meminum obat yang telah direkomendasikan oleh tim dokter.
"Keluhan sesak nafas sudah tidak ada dan tetap minum obat yang direkomendasikan oleh dokter," sambungnya.
Sakit Jantung
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Yahya Waloni.
Namun, yang bersangkutan dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat pembengkakan jantung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengemukakan bahwasanya Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri sejak Kamis (26/8/2021) malam.
"Dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantarkan di RS Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Dicokok di Rumah
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8/2021) sore.
Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), sekitar pukul 18.26 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, berdalih, penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional. Bicara profesional, harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece, yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi. [dhn]