WahanaNews.co
| Setelah
ditaksir merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun, Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mendakwa delapan orang yang diduga terlibat
dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri Persero.
Dari delapan terdakwa, ada dua Jenderal Purnawirawan yakni Letjen Purn.
Sonny Widjaja dan Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri. Keduanya merupakan mantan
Direktur Utama (Dirut) PT Asabri.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Selain Sonny dan Adam, jaksa juga mendakwa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri
Maret 2016 - Juli 2020, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 -
Agustus 2019 Hari Setianto.
Kemudian, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi,
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson
International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam
Mineral Heru Hidayat.
"Terdakwa Sonny Widjaya bersama-sama dengan Adam, Bachtiar, Hari,
Benny, Heru, Lukman, dan Jimmy (masing-masing dilakukan penuntutan secara
terpisah) dan Ilham (telah meninggal dunia), telah melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara cq. PT
Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083," kata jaksa penuntut umum
(JPU) Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Senin, (16/8/2021).
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Kerugian negara yang didakwakan kepada delapan terdakwa sesuai dengan
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian
Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:
07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT
(Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber
dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI,
Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana
Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari
Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Ilham Wardhana pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi
yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus investasi di pasar
modal dalam bentuk instrumen saham dan jenis saham tersebut termasuk saham yang
sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer"
3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.
Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka
Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di
pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan
Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah
melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana
PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat
utang jangka menengah dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham
yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky
Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru
Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.
Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan
kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja
sama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dengan cara akan
memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa
dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk di-"subscription" atau
"redemption" melalui Joko Hartono Tirto.
Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan
saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan
harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham
Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan
investasi PT Asabri (Persero).
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau
pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga
didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4
UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup. [rin]