WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis 9 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada mantan bos Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara terkait perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Baca Juga:
Serangan Balik, Terdakwa Korupsi Pertamina Siap Gugat Auditor BPK
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Riva dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor produk kilang secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Sita 14 Ton Solar Subsidi, LSM GPI Nilai Penindakan Masih Lambat
Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sementara Edward divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak membebankan pidana uang pengganti kepada para terdakwa karena mereka dinilai tidak menikmati secara langsung hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa dalam pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.
Perlakuan tersebut berupa pemberian bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga perusahaan rekanan dapat menyesuaikan penawaran harga untuk memenangkan proses lelang.
Beberapa perusahaan asing yang dimaksud antara lain BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Riva dan rekan-rekannya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada sektor industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp25,4 triliun.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena dinilai belum dapat dijelaskan secara memadai.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]