WahanaNews.co | Untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, Menko Polhukam Mahfud MD curiga ada jual beli.
Pernyataan itu ia ungkapkan merespons keterlibatan sejumlah pegawai BPK dalam kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin. Ade menyuap mereka agar kota yang dipimpinnya mendapatkan predikat WTP.
Baca Juga:
PPP Kabupaten Bogor Belum Berpikir Pilkada, Ini Alasannya
"Dulu kan ada isu WTP itu ada harganya. Jangan-jangan ini masih ada," kata Mahfud di Km 29 Tol Cikampek pada Jumat (29/4).
Terkait itu, Mahfud pun meminta agar BPK segera berbenah. Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap BPK akan luntur.
Mantan Ketua MK itu menuturkan BPK harus memperketat pemberian WTP. Sehingga, isu jual beli WTP itu dapat ditepis.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
"Dulu saat saya (Ketua) MK itu saya sudah bicara ke BPK 'saya kok dapat WTP terus?'. Saya melihatnya memang peluang untuk tidak baik itu masih ada. Oleh sebab itu di tahun 2012 saya bilang supaya di BPK itu mekanismenya diperketat. Jangan ada lagi isu WTP bisa dibeli," ujar dia.
Mahfud menjelaskan saat ini, pemeriksaan BPK terkait predikat WTP itu lebih menekankan pada aspek administratif dan prosedur. Sehingga, tidak selalu status WTP menandakan instansi bersih dari korupsi.
"Oleh sebab itu, kita banyak melihat instansi yang WTP itu banyak juga yang korupsi di dalamnya," kata dia.
Masalah pemberian predikat WTP mengemuka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. [tum]