WahanaNews.co, Jakarta – Satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, disita Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menelusuri aset aliran korupsi milik Tamron.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018 yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Ketut merincikan penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset rumah milik Tamron seluas 805 m2 yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]