WahanaNews.co | Saham dua emiten produsen bir, yaitu PT Multi
Bintang Indonesia Tbk dan PT Delta Djakarta Tbk, melemah pada penutupan perdagangan Kamis
(12/11/2020).
Saham dua emiten
disinyalir tertekan aksi jual menyusul pengajuan rancangan undang-undang atau
RUU Larangan Minuman Beralkohol oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:
Anggota DPRD Tapteng Desak Polisi Periksa Pengelola Makanan dan Kepala SMAN 1 Matauli
Berdasarkan data Bloomberg,
saham Multi Bintang amblas 275 poin
atau 3,06 persen ke level 8.725 pada perdagangan hari ini. Saham berkode MLBI
dibuka di posisi 9.075 atau lebih tinggi dari posisi penutupan kemarin.
Sepanjang sesi pertama, saham MLBI asyik melaju di jalur hijau.
Namun, di awal sesi kedua, saham MLBI mulai tertekan dan terus lungsur hingga
akhir penutupan perdagangan.
Penurunan harga saham hari ini membuat kinerja MLBI merah. Dalam
sepekan terakhir, saham MLBI turun 6,18 persen, underperform dibandingkan
dengan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang naik 3,77 persen.
Baca Juga:
Antrean Haji Tak Bisa Dimainkan, Menag Ancam Proses Hukum
Setali tiga uang, saham Delta Djakarta juga turun 0,24 persen
menjadi 4.110. Saham berkode DLTA itu dibuka di level 4.130 atau lebih tinggi
dari posisi penutupan kemarin.
Sepanjang sesi pertama, saham DLTA masih melaju di jalur hijau.
Namun, menjelang akhir perdagangan, saham DLTA tersungkur ke zona merah dan
ditutup melemah di akhir perdagangan.
Diketahui,
RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan DPR sudah terdaftar pada Program
Legislasi Nasional Prioritas. Pada
Rabu (11/11/2020), RUU ini melewati tahap harmonisasi, dikutip melalui situs
DPR RI.
RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang
mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual
minuman beralkohol. Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi
pihak yang melanggar aturan.
Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, RUU Larangan Minuman
Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.
Pasal 4 beleid tersebut memaparkan klasifikasi minuman-minuman
beralkohol yang dilarang, diantaranya minuman beralkohol dengan kadar etanol
lebih dari 1 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional, dan juga campuran
maupun racikan.
Lebih lanjut, Pada pasal 5, 6, dan 7 dijelaskan siapa saja yang
mendapatkan larangan minuman beralkohol.
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol
golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman
Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,"
demikian kutipan pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip pada Kamis (12/11/2020).
Bir tergolong minuman beralkohol golongan A dengan kadar mulai
dari 4 hingga 6 persen.Baik MLBI maupun DLTA merupakan produsen bir yang
sudah lama beroperasi di Indonesia.
MLBI terkenal dengan bir bernama Bintang, sedangkan DLTA dikenal sebagai produsen bir merek
Anker.
Kedua perusahaan memiliki lisensi untuk memproduksi bir
merek asing, antara lain Heineken dan Carlsberg. [qnt]