WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT) mengritik Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)
yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala
Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu,
menyayangkan cara berpikir DPR yang hanya melihat dampak dari minuman
beralkohol hanya sebatas memabukkan saja.
Baca Juga:
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena Lantik Pengurus KONI Sikka 2026–2030, Bupati Juventus Kago Nahkodai Olahraga Sikka
Menurutnya,
cara berpikir seperti itu sangat sederhana.
Selain
itu, RUU Minol juga akan mengancam perekonomian warga NTT yang hidupnya
bergantung pada usaha membuat minuman tradisional beralkohol asal NTT, sopi
atau sophia.
"Kecuali
negara membuat undang-undang untuk pendidikan dan kesehatan gratis baru boleh
mengeluarkan undang--undang tersebut," ujar Marius kepada wartawan, melalui
sambungan telepon, Jumat (13/11/2020) siang.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Listrik 24 Jam di Noemuke, 149 KK Kini Nikmati Terang dan Peluang Baru
Ancam Budaya Lokal
Selain
ancam perekonomiam masyarakat, menurut Marius, RUU itu juga dianggap tidak
menghargai warisan budaya leluhur NTT.