WahanaNews.co | Rancangan Undang-undang Larangan Minuman
Beralkohol (RUU Minol) mengatur sanksi
pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana
penjara maksimal dua tahun atau
denda maksimal Rp
50 juta.
Sanksi
pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana
RUU Minol.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Kelab Malam dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup
"Setiap
orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua
tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,"
demikian bunyi draf beleid tersebut.
Pasal
7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang
dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,
minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sanksi
pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai
mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Baca Juga:
10 Makanan dan Minuman Terbaik untuk Menjaga Kesehatan di Usia 50-an
Sebagaimana
tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol,
sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau
mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau
denda maksimal Rp100 juta.
Bahkan
pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum minol terbukti menghilangkan
nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.
Selain
kepada peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang
memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol.