WahanaNews.co | Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman
Alkohol (Minol) akan berdampak negatif bagi industri pariwisata.
"Apabila itu disahkan kami khawatir
wajah Indonesia di mata dunia akan berubah, kita tentu harus ramah terhadap
wisatawan. Ini akan bawa citra kurang positif," ujar Ketua Hubungan Antar-Lembaga PHRI, Bambang Britono, di
Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
RUU itu,
lanjut dia, menjadi perbincangan hangat di dalam dan luar negeri. Padahal,
minuman alkohol sudah diatur secara ketat mulai dari investasinya hingga
pergerakan barangnya yang harus memakai dokumen.
"Industri
ini sangat regulated, hotel dan cafe yang menjual minuman beralkohol pun harus
mengikuti peraturan. Jadi tidak bisa seperti menjual air mineral, kalau ada
yang namanya menyimpang sanksinya berat," katanya.
Menurut
dia, jika RUU itu disahkan, maka
industri pariwisata
nasional akan semakin terpuruk.
Baca Juga:
SMSI Kecam Tindakan KPU Kota Gunungsitoli Larang Wartawan Liput Pendaftaran Calon
"Saat
ini usaha pariwisata sedang terpuruk akibat pandemi, harusnya kita membutuhkan
citra yang positif di mata dunia," ucapnya.
Hal
senada dikatakan Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. Ia menilai, RUU Larangan Minuman Alkohol akan berdampak buruk
bagi pariwisata Indonesia.
Ia
berharap, sebagian besar fraksi dapat menolak untuk membahas lebih lanjut
terkait draf aturan tersebut.