WahanaNews.co | Rancangan Undang-undang Larangan
Minuman Beralkohol (RUU Minol) belum mencapai kesepakatan di Badan
Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam
rapat harmonisasi yang digelar Selasa (17/11/2020), fraksi-fraksi belum
bersepakat membawa RUU Larangan Minol ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai
RUU usul inisatif DPR.
Baca Juga:
Kasus Rudapaksa Oknum Polisi di Jambi: Dua Tersangka Hadapi Sidang Etik, Kuasa Hukum Desak Pengusutan Pembiaran
Berbagai
pandangan fraksi yang disampaikan dalam rapat kemarin jadi masukan untuk
pengharmonisasian dan pembulatan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Kalau
soal keputusan nanti pada saatnya," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad
Baidowi.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
Dinilai Tak
Mendesak
Fraksi
yang menolak RUU Larangan Minol itu, di antaranya, PDI Perjuangan dan Golkar.
Anggota
Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, menilai, RUU Larangan Minol tak mendesak
dan tak memiliki signifikansi.