WahanaNews.co | Rancangan Undang-undang Larangan
Minuman Beralkohol (RUU Minol) belum mencapai kesepakatan di Badan
Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam
rapat harmonisasi yang digelar Selasa (17/11/2020), fraksi-fraksi belum
bersepakat membawa RUU Larangan Minol ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai
RUU usul inisatif DPR.
Baca Juga:
Mengejutkan, Sudiami Resmi Jadi Anggota Parlemen Bombana dengan 393 Suara
Berbagai
pandangan fraksi yang disampaikan dalam rapat kemarin jadi masukan untuk
pengharmonisasian dan pembulatan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Kalau
soal keputusan nanti pada saatnya," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad
Baidowi.
Baca Juga:
Anggota DPR Habiburokhman Temui Massa Aksi, Dilempari Botol
Dinilai Tak
Mendesak
Fraksi
yang menolak RUU Larangan Minol itu, di antaranya, PDI Perjuangan dan Golkar.
Anggota
Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, menilai, RUU Larangan Minol tak mendesak
dan tak memiliki signifikansi.