WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Di mana dalam menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, dan anggota DK LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.
Menurutnya hal ini dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance dan menguatkan fungsi badan supervisi yang sudah ada di Bank Indonesia (BI).
Baca Juga:
73 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Terima Bantuan Uang Kuliah dari Bank Indonesia
Sebagai bentuk penguatan peran legislatif, pemilihan anggota DK LPS juga dilakukan fit and proper test di DPR melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan Gubernur BI maupun anggota DK OJK.
Sri Mulyani mengatakan, ini merupakan bagian dari pilar pertama RUU P2SK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang dilakukan baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas.
Dengan belajar dari pengalaman krisis, baik dari berbagai negara maupun di dalam negeri sendiri, serta penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan menjadi sangat penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa keuangan.
Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan Untuk Percepat Inklusi Keuangan
"Juga akan meningkatkan kemampuan untuk memitigasi risiko sedini mungkin sehingga krisis tidak menjadi besar dan sistemik. Ini tentu akan menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka menengah panjang," ungkap Sri, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
RUU P2SK juga melakukan penguatan pencegahan dan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sebenarnya sudah ada, namun ini adalah penguatan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sejalan dengan penguatan koordinasi, dilakukan penguatan peran lembaga dan otoritas di sektor keuangan.
"Penguatan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga dilakukan tetap menjaga independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan. Hal ini sejalan dengan apa yang banyak menjadi harapan masyarakat dan tadi juga disampaikan oleh seluruh fraksi di komisi XI," pungkasnya. [sdy]