Vitha juga menegaskan bahwa tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. Menurut dia pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO.
"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE," katanya.
Baca Juga:
DPR Duga Ada Oknum yang Melawan Kebijakan Presiden soal Minyak Goreng
Menanggapi pernyataan saksi, Penasihat Hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas Persetujuan Ekspor (PE).
"Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait klaim penuntut umum yang menyatakan ada satu Persetujuan Ekspor yang tidak digunakan," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain itu, sidang ini juga mengungkapkan ihwal distribusi minyak goreng dari pihak Wilmar Group melalui PT Sari Agro Tama Persada (SATP) kepada PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).
Baca Juga:
Tersandung Kasus Minyak Goreng, Ini Prestasi Lin Che Wei
Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Djuwita mengaku bahwa pihaknya melakukan pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) minyak goreng ke PT SATP.
Setelah PO dipenuhi, minyak goreng tersebut ditempatkan terlebih dahulu di gudang (distribution center/DC) milik Alfaria. Setelah itu, baru dikirimkan ke gerai-gerai Alfamart.
"Kami setelah melakukan PO ke distribuutor, distributor akan kirim ke DC kami" katanya.